Jumat, 03 Juli 2015

cincin kawin

cincin kawin


gambar .1.  ( Rp . 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin .1. 
Emas Kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery


gambar .2.  ( Rp 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 2
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

Kamis, 02 Juli 2015

cincin kawin

cincin kawin 



gambar cincin kawin .1.  ( harga Rp. 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 1
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
 

gambar cincin kawin . 2 . ( harga Rp . 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 2
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

Rabu, 01 Juli 2015

cincin kawin

Bismillkahirahmanirahim
sahabatku semua yag dirahmati Allah, judul yang membuat pertanyaan yang mendalam, kanapa aku harus menikahimu ? pertanyaan yang harus dijawab dengan sejujurnya, seberapa pentingkah pertanyaan itu sehingga harus dijawab? dan kenapa juga harus dijawab? siapa diantara kalian yang mau menjawabnya untukku ?
sahabatku, Membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis memang menjadi dambaan. Namun tentu saja untuk mencapainya bukan persoalan mudah. Butuh kesiapan dalam banyak hal terutama dari sisi ilmu agama. Sesuatu yang mesti dipunyai seorang istri, terlebih sang suami.
Tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa menikah berarti menjalani hidup baru. Karena dalam kehidupan pasca pernikahan memang dijumpai banyak hal yang sebelumnya tidak didapatkan saat melajang. Tentunya semua itu bisa dirasakan oleh mereka yang telah membangun mahligai rumah tangga.
“aku ingin bersamamu dalam naungan ilmu menggapai ridho Allah yang mulia”
sebuah kisah yang harus kita selami maknanya…..
Ini adalah kisah seorang pemuda tampan yang shalih dalam memilih calon istri, kisah ini tak bisa dipastikan fakta atau tidak, namun semoga pelajaran yang ada didalamnya dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama Muslimah yang belum menikah semoga menjadi renungan.
Ia sangat tampan, taat (shalih), berpendidikan baik, orangtuanya menekannya untuk segera menikah.
Mereka, orangtuanya, telah memiliki banyak proposal yang datang, dan dia telah menolaknya semua. Orangtuanya berpikir, mungkin saja ada seseorang yang lain yang berada di pikirannya.
Namun setiap kali orangtuanya membawa seorang wanita ke rumah, pemuda itu selalu mengatakan “dia bukanlah orangnya!”
Pemuda itu menginginkan seorang gadis yang relijius dan mempraktekkan agamanya dengan baik (shalihah). Suatu malam, orangtuanya mengatur sebuah pertemuan untuknya, untuk bertemu dengan seorang gadis, yang relijius, dan mengamalkan agamanya. Pada malam itu, pemuda itu dan seorang gadis yang dibawa orangtuanya, dibiarkan untuk berbicara, dan saling menanyakan pertanyaan satu sama lainnya, seperti biasa.
dan akhirnya sipemuda itu mau menikahinya calon istri yang dipilihkan oleh ibunya tersebut lalu sipemuda itu melamarnya dan membawa sebuah cincin kawin yang akan melingkat dijari manis siwanita tersebut . dan menjadilah kelurga yang sakinah , mawwadah , dan warromah 
sebagai tanda buktinya ia sehari hari melengakpinya dengan menggunakan cincin kawin yang ia ikrarkan dulu saat pernikahan 

Senin, 29 Juni 2015

cincin kawin

Cincin kawin  adalah simbol ikatan cinta sepanjang masa serta berlaku universal dan Ia menjadi penanda awal sebuah hubungan dan menjelaskan status pemakainya.
Featured image
Menurut hikayat, tradisi cincin pernikahan sudah ada sejak jaman Mesir kuno. Masyarakat Mesir kuno memanfaatkan tanaman yang tumbuh di sepanjang sungai Nil seperti alang-alang dan papyrus untuk kemudian dianyam atau ditenun membentuk sebuah lingkaran cincin. Selanjutnya tradisi ini lalu masuk dalam upacara perkawinan Yahudi dan Kristen. Ketika itu sudah lazim pengantin wanita diberikan sebuah cincin pada saat ia menikah. Dalam perkembangannya cincin kawin atau wedding ring bukan hanya dipakai oleh mempelai wanita, melainkan juga oleh mempelai pria.
Arti cincin pernikahan : eternity dan infinity
Bentuk lingkaran pada cincin pernikahan punya makna keabadian (eternity). Selain itu karena bentuk lingkaran tidak memiliki awal dan tidak memiliki akhir, maka cincin kawin juga punya arti tak terhingga atau tak terbatas (infinity). Jadi bentuk lingkaran cincin pernikahan berarti ikatan cinta dan kesetiaan yang abadi dan tidak terbatas diantara kedua calon mempelai.
Banyak yang bertanya, kenapa cincin perkawinan harus disematkan di jari manis, tidak di jari lain? Ada mitos yang menyebutkan bahwa ibu jari mewakili orangtua, jari telunjuk mewakili saudara-saudara (adik-kakak), jari kelingking tentang anak-anak, dan jari manis mewakili pasangan hidup.
Biasanya cincin perkawinan dikenakan pada jari manis atau jari keempat tangan kiri. Ada juga yang berpendapat, menurut kepercayaan hal itu karena pembuluh darah (vena) jari keempat tangan kiri tertuju langsung ke jantung pemakainya. Tidak ada alasan keagamaan ataupun sejarah tertentu yang menjadi dasar kenapa cincin pernikahan biasa dikenakan di jari manis tangan kiri. Karena, beberapa bangsa Eropa jaman dulu ada yang mengenakan cincin kawin di jari tangan kanan.
Budaya Indonesia tak mewajibkan pemakaian cincin. Namun ketika kita hidup di negara lain, budayanya berbeda, karena orang akan melihat status seseorang dari pemakaian cincin. Jika memakainya di jari manis tangan kiri, maka orang tersebut masih tunangan. Sebaliknya, jika di jari manis tangan kanan, maka orang tersebut sudah menikah.
Panduan Dalam Memilih Cincin
Dalam memilih cincin kawin yang cocok, ada beberapa hal yang bisa dijadikan panduan, di antaranya yaitu:
  • Anggaran
Berapa anggarannya? Harga cincin kawin biasanya ditentukan oleh jenis bahan, kadar karat dan beratnya. Serta tambahan hiasan sepert berlian. Untuk cincin kawin berlian bersertifikat misalnya, harganya pasti lebih mahal ketimbang cincin biasa.
  • Bahan
Ini tidak hanya berhubungan dengan bujet atau selera, dalam menentukan pilihan bahan, perlu juga dipertimbangkan aspek kesehatan. Apa Anda alergi terhadap bahan- bahan tertentu.
  • Ukuran
Jangan membeli cincin tanpa mencobanya. Cincin harus terasa nyaman dan melekat dengan pas di jari, jangan sampai kesempitan, kedodoran, atau warnanya tidak match dengan warna kulit Anda.
  • Model
Dalam memilih model, Anda perlu ingat, berbeda dengan cincin lainnya, cincin kawin akan dipakai selamanya (idealnya). Jadi, pertimbangkan juga bentuknya, apa tidak mengganggu aktivitas, apakah desainnya akan bertahan lama dan tidak cepat ketinggalan zaman.

cincin kawin

cincin kawin 

gambar . 1 . 
harga Rp . 7.500.000
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 1
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

gambar .2. 
harga : Rp . 12.300.000
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahani
 cincin kawin 2 
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,25 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
harga untuk bahan dasar cincin kawin yang terbuat dari bahan sebagai berikut

emas 75 %  : 440 / gram
palladium    : 280 / gram
platina         : 750 / gram
perak           : 500 / pasang
* harga sewaktu - waktu bisa berubah

Sabtu, 27 Juni 2015

cincin kawin

Istri Gugat Cerai Suami

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Teman saya ingin melakukan khulu’ (minta cerai) dengan alasan:
1. Suaminya mengatakan bahwa dulu niat nikahnya hanya karena dendam kepada keluarga istri, bahkan dicurigai si lelaki menggunakan sihir pelet untuk menikahinya.
2. Diajak suaminya nonton video porno.
3. Pernah ketika piknik, teman saya ini pake jilbab kemudian suaminya nyuruh pake kaos dan celana pendek, tapi alhamdulillaah temen saya gak nurut.
4. Suaminya menghina keluarga istri.
5. Ketika diajak sholat, sering bilang males.
6. Temen saya dulu dinikahi dibawah ancaman si lelaki.
Apakah khulu’ dengan alasan di atas dibenarkan? Kalau suami tidak mengabulkan permintaan khulu’ istri bagaimana?
Mohon dijelaskan rincian prosedurnya seperti apa? Baik berkaitan dengan agama dan lembaga pengadilan di Indonesia.
Terima kasih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak atau usaha lainnya.
Allah tegaskan dalam firman-Nya,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي
“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,
نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي
‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).
Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai
Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.
Allahu a’lam
jika tau ingin berlanjut kunjungi web kami http://cincindepok.com

Jumat, 26 Juni 2015

cincin kawin





biar sempurna dihari pernikahan mu ayo segera lah membuat cincin kawin sesuai dengan karakter anda dan alhasil seperti cincin kawin yang ada digambar itu semua hanya ada diduta jewellery ayo sist diorder 

no hp : 08128698912 ( sukamti )
        081317973662 ( admin )
pin bb : 31735cd6
WA : 081317973662